TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Jl Bandang, Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), beberapa malam lalu.
Akbar Ajudan Pribadi ditangkap terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar dengan modus menjual mobil mewah.
Baca juga: Ajudan Pribadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi Khawatir Sang Selebgram Melarikan Diri
Selebgram asal Makassar itu ditangkap di jalan raya saat sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova.
Video detik-detik Akbar Ajudan Pribadi ditangkap kini viral di media sosial.
Polisi kini telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka.
Baca juga: Penjualan Dua Mobil Mewah Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara, Korban Sudah Transfer Rp1,3 M
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi.
Akbar dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penangkapan Akbar buntut laporan tahun 2022 dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Terancam 4 Tahun Bui
Akbar yang merupakan mantan kuli bangunan dan pemulung tersebut mendapatkan ketenaran karena video aksi kocaknya di media sosial.
Namun, sebelumnya ia sempat bekerja sebagai tukang bersih-bersih dan diminta memijit orang-orang kaya yang bermain golf.
Ia kemudian bertemu dengan Andi Rukman Karumpa, pengusaha ternama.
Memiliki nama Akbar Pera Baharudin atau Akbar PB, Ajudan Pribadi merupakan anak keempat dari enam bersaudara.
Sebelum menjadi seorang ajudan pribadi, Akbar bekerja serabutan.
Dari menjadi kuli bangunan di Sulsel.