TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan sudah lengkap alias P21.
Karena itu, Ferry Irawan akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga menyatakan bahwa berkas P21 Ferry Irawan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Pihak keluarga menghubungi saya menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dengan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah P21," kata Sunan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).
"Atau sudah dianggap lengkap untuk diajukan ke meja hijau," sambungnya.
Baca juga: Venna Melinda Ungkap Alasan Minta Ferry Irawan Akui Tindakan KDRT, Singgung soal Perdamaian
Sunan Kalijaga mengaku terus memberikan dukungan kepada keluarga Ferry Irawan yang terpuruk setelah adanya kabar tersebut.
Namun, menurut Sunan, proses hukum ini malah berjalan baik untuk kliennya.
"Tadinya awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga.
"Saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri. Proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar."
"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," paparnya.
Sunan mengatakan, dengan diserahkannya perkara Ferry Irawan ke meja hijau akan memberikan kepastian hukum.
Sehingga hal ini bisa mempercepat pembuktian kasus KDRT.
"Ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara
Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri.
Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan pun terancam pidana lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Bantah Dituding Temui Ferry Irawan di Sel, Venna Melinda Akui ke Surabaya untuk Lengkapi Berkas
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," jelasnya.
Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.
Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)