Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Pribadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Namun sebelumnya, pemilik nama asli Muhammad Akbar Pera Baharudin itu sempat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sebelum diamankan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah dimana keberadaan Ajudan Pribadi berada.
Baca juga: SOSOK Rizky Dewi Amalia Jadi Sorotan, Diberi Mahar Rumah Saat Dinikahi Ajudan Pribadi
Dimana penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran pria yang sempat viral dimedia sosial itu tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
Namun saat itu Ajudan Pribadi lagi tidak berada di rumahnya.
"Kemudian tim penyidik Polres Metro Jakartq Barat berdasarkan informasi yang diterima terlapor berada di wilayah Kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan, penyidik berangkat ke kota Makassar untuk menjemput terlapor kemudian mendatangi tempat tinggal terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
"Ditemukan fakta bahwa terlapor tidak ada di rumahnya," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp1,3 Miliar
Kemudian pencarian berlanjut dengan adanya informasi bahwa pelaku penipuan tengah melakukan perjalanan darat di Kota Makassar.
"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor ini sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makassar," ungkap Syahduddi.
Ajudan Pribadi pun langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penyidik berhentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar didalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," ucap Syahduddi.
"Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sehingga penyidik menggelar perkara yang dipimpin kasatreskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," lanjut Syahduddi.
Saat ini Ajudan Pribadi tengah menjalani masa tahanan lantaran takut tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Tipu hingga Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Hasil Penipuan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
"Terhadap terlapor atas nama A. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah pemeriksaan dilakukan untuk penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan dikhwatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi," pungkas Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar.
Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.
Lebih lanjut, saat ini Ajudan Pribadi tetap ditahan.
Video Penangkapan Ajudan Pribadi Viral
Sementara itu, video detik-detik penangkapan Ajudan Pribadi beredar di media sosial hingga viral.
Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Jl Bandang, Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), beberapa malam lalu.
Selebgram asal Makassar itu ditangkap di jalan raya saat sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova.
Video detik-detik Akbar Ajudan Pribadi ditangkap kini viral di media sosial.
Polisi kini telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka.
Ajudan Pribadi Sempat Mangkir Dari Panggilan Polisi
Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharudin diketahui sempat mangkir dua kali dari panggilan kepolisian sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Akbar namun tak kunjung ditindaklanjuti.
"Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tak pernah memenuhi panggilan," ucap Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Karena hal itu akhirnya dikatakan Syahduddi, penyidik pun mengambil sikap tegas dengan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada selebgram tersebut.
"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," tegasnya.
Abaikan Somasi, Ajudan Pribadi Dilaporkan hingga Ditangkap
Tak hanya itu, terkait kasus penipuan tersebut, sebelumnya pihak korban melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan.
Namun bukannya beritidkad baik menyerahkan mobil yang telah menjadi kesepakatan, justru Ajudan Pribadi tak menggubris somasi tersebut.
"Akhirnya korban menempuh jalur hukum," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Selebgram, Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Ajudan Pribadi Terbata-bata Minta Maaf, Menyesali Perbuatannya dan Ingin Kasusnya Segera Selesai
Sebelumnya, seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Meski begitu, Andri belum membeberkan secara rinci terkait penangkapan Ajudan Pribadi.
Dia hanya mengatakan jika selebgram tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan.
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ucap dia.
Penangkapan Ajudan Pribadi, kata Andri, buntut laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.
"Yang lasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ujarnya.