News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan

Pantas Percaya, Sosok yang Ditipu Ajudan Pribadi hingga Rugi Rp 1,3 Miliar Adalah Temannya Sendiri

Penulis: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Akbar Pera Baharudin dengan nama akun Ajudan Pribadi sudah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi membuat korban mengalami rugi Rp 1,350 miliar. Modusnya yakni jual mobil mewah dengan harga murah.

Setelah uang disetorkan oleh korban secara bertahap, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung datang. 

Dasar itulah yang membuat korban melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi dengan tuduhan penipuan pada November 2022.

Pertanyaannya, siapakah sosok pelapor dan apa hubungannya dengan Ajudan Pribadi hingga menaruh rasa percaya?

"Berdasarkan info, pelaku dan korban ada dalam lingkup pertemanan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Uang Rp1,3 M yang Ditransfer Sudah Berkurang, Ini Motif Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan

Korban diketahui berinisal AL. Ia tergiur iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga sangat miring.

"Peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2021. Setelah korban setuju dan menyepakati pembelian mobil tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A," ujar Syahduddi.

"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk pembelian Mercedez Benz."

"Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," lanjutnya.

Ajudan Pribadi diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia dikenai dua pasal sekaligus, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP. Hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Ajudan Pribadi minta maaf

Ajudan Pribadi minta maaf dan menyesali perbuatannya. Ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini