"Saya sangat menyesalkan perbuatan saya. Saya akan selesaikan secepatnya," kata Ajudan Pribadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," lanjutya.
Pakai duit hasil menipu untuk kebutuhan pribadi
Lebih jauh, Ajudan Pribadi mengaku telah memakai sebagian uang hasil dugaan penipuan sebesar Rp 1,350 miliar untuk kebutuhan pribadi.
"Enggak, bukan untuk foya-foya. Buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," ucap Ajudan Pribadi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, sisa dari uang tersebut disita oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti.
"Uangnya saat ini sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang disita sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.
Ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri
Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi saat menggelar jumpa pers.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan," kata Kombes Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Viral Video Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar Sebelum Dibawa ke Jakarta
"Dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyelidikan apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ujar Syahduddi.
Kronologi penangkapan