News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Singgung Hati Nurani Telah Mati, Ferry Irawan Merasa Dikorbankan Sang Istri yang Ambisius

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan kekeh tak lakukan KDRT pada sang istri, Venna Melinda.

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan akhirnya bicara di hadapan awak media setelah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023).

Dalam pernyataanya, ia menegaskan bahwa dirinya tak bersalah. Ia sama sekali tak melakukan perbuatan yang dituduhkan Venna Melinda, sang istri.

"Pertama-tama saya mengucapkan Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati. Di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ucap Ferry. 

"Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh suatu sistem dimana sistem itu saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,"  lanjutnya.

Oleh karenanya, Ferry Irawan akan mengungkap peristiwa sebenarnya di persidangan. 

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT, Ferry Irawan Tak Akui Perbuatannya pada Venna Melinda

"Karena yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai. Tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," ungkap pria 46 tahun itu.

Ferry juga menyampaikan tidak setuju istrinya maju menjadi bakal calon anggota dewan DPR RI dari salah satu parpol. Dan ia merasa dikorbankan oleh karena ambisi Venna Melinda tersebut.

"Digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. Itulah yang terjadi sama saya," ungkapnya.

Pada kesempatan itu Ferry Irawan akan mengungkapkan semuanya dalam persidangan bersama kuasa hukumnya.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.

Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.
Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Jefry Simanjuntak, dkk membacakan eksepsi yang dilakukan secara bergantian.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ferry Irawan NgakuDitahan untuk Hal yang Tak Dilakukan: Yang Saya Hadapi Orang yang Saya Sayangi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini