News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Yoo Ah In Terancam Denda 10 Miliar Won karena Melanggar Kontrak Iklan Buntut dari Kasus Narkoba

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yoo Ah In saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus Narkoba - Aktor Yoo Ah In yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba terancam membayar denda 10 miliar won atau lebih.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Yoo Ah In yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba terancam membayar denda 10 miliar won atau lebih.

Pengacara Kim Sung Hoon mengungkapkan ancaman denda tersebut sebagai hukuman atas pelanggaran kontrak Yoo Ah In dengan perusahaan yang ia iklankan.

"Kemungkinan besar Yoo Ah In harus membayar lebih dari 10,0 miliar KRW sebagai denda atas pelanggaran kontrak," jelas Pengacara Kim Sung Hoon, dikutip dari Koreaboo.

Namun dirinya menjelaskan belum adanya kesepakatan antara Yoo Ah In dengan perusahaan yang ia iklankan.

"Namun, kami tidak dapat mengesampingkan kemungkinan mencapai kesepakatan sebelum gugatan," terangnya.

Kemudian Pengacara Kim Sung Hoon juga menjelaskan seperti apa kontrak periklanan biasanya.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Yoo Ah In Unggah Surat Permintaan Maaf di Akun Instagram Pribadinya

"Biasanya, kontrak iklan memasukkan klausul yang mengharuskan artis membayar denda yang setara atau lebih dari biaya iklan jika mereka melakukan kejahatan yang menyebabkan kontroversi sosial yang menghentikan penayangan iklan dan merusak reputasi perusahaan," jelasnya.

Sehingga bisa saja Yoo Ah In juga harus membayar denda tersebut karena kasus yang ia hadapi saat ini.

Sebelumnya, Yoo Ah In dikenal sebagai model untuk lebih dari sepuluh merek, termasuk perusahaan makanan, fesyen, dan outdoor companies.

Perkiraannya, Yoo Ah In menghasilkan sekitar 800 hingga 900 juta won setiap tahunnya sebagai model.

Pengacara menunjukkan gugatan dapat terjadi jika mereka tidak mencapai kesepakatan kompensasi.

"Bergantung pada seberapa jauh mereka bersedia mencapai kesepakatan, kesepakatan kompensasi dapat dicapai tanpa tuntutan hukum," tutur pengacara Kim Sung Hoon.

Namun apabila tidak ada kesepakatan antara keduanya, maka tidak akan ada gugatan yang diajukan.

"Namun, jika mereka tidak setuju satu sama lain, gugatan diharapkan," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini