TRIBUNNEWS.COM - Jerry Aurum, mantan suami penyanyi dangdut Denada, rupanya telah bebas dari penjara usai terjerat kasus narkoba.
Hal itu terlihat dalam postingan terbaru Instagram Jerry Aurum yang sedang berada di sebuah gym dengan menyertakan sebuah caption.
"After 4 years. Back and alive," tulis Jerry Aurum dikutip dalam Instagram miliknya, Jumat (31/1/2023).
Diketahui, Jerry Aurum pernah melalui hukuman berat hingga divonis hampir 11 tahun.
Akan tetapi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jerry Aurum dan mengurangi hukuman tersebut.
Berikut rangkuman perjalanan kasus Jerry Aurum terkait narkoba hingga dirinya bebas dikutip dari berbagai sumber:
Baca juga: FAKTA Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara: Ajukan Banding hingga Tanggapan Denada
1. Penangkapan
Berawal dari laporan masyarakat, Satres narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jerry terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap Jerry di kediamannya kawasan Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.
2. Jalani sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerry dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Jerry juga didakwa JPU dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Dituntut 11 tahun penjara