News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Perjalanan Kasus Narkoba Jerry Aurum, Mantan Suami Denada, Kini Bebas setelah 4 Tahun Dibui

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Jerry Aurum dari terjerat narkoba hingga bebas kembali.

TRIBUNNEWS.COM - Jerry Aurum, mantan suami penyanyi dangdut Denada, rupanya telah bebas dari penjara usai terjerat kasus narkoba.

Hal itu terlihat dalam postingan terbaru Instagram Jerry Aurum yang sedang berada di sebuah gym dengan menyertakan sebuah caption.

"After 4 years. Back and alive," tulis Jerry Aurum dikutip dalam Instagram miliknya, Jumat (31/1/2023).

Diketahui, Jerry Aurum pernah melalui hukuman berat hingga divonis hampir 11 tahun.

Akan tetapi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jerry Aurum dan mengurangi hukuman tersebut.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Jerry Aurum terkait narkoba hingga dirinya bebas dikutip dari berbagai sumber:

Baca juga: FAKTA Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara: Ajukan Banding hingga Tanggapan Denada

1. Penangkapan

Jerry Aurum (Warta Kota/nur ichsan)

Berawal dari laporan masyarakat, Satres narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jerry terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi menangkap Jerry di kediamannya kawasan Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.

2. Jalani sidang

Jerry Aurum didampingi Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz dan Kanit 1, AKP Arif Purnama Oktora di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019). (Warta Kota/Joko Suprianto)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerry dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun Jerry juga didakwa JPU dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Dituntut 11 tahun penjara

Jerry Aurum saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini