Hal itu dikatakan Agus Pambudi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (engadilan tinggi) dong," kata Agus.
Agus menuturkan, pihak Jerry merasa hukuman yang diberikan terlalu berat.
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannyaa sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia," ucap Agus.
6. Banding ditolak
Sementara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Jerry Aurum.
Hal tersebut terlihat dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyebutkan, Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," bunyi surat putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
"Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut surat putusan itu.
7. Permohonan Kasasi
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jerry Aurum Wirianta dengan mengurangi hukuman Jerry Aurum.
Jerry Aurum dinyatakan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 800 juta.
Mantan suami Denada itu terbukti memakai ganja dan ekstasi untuk diri sendiri.