6. Sanksi untuk Once Mekel bila Melanggar
Ali Lubis, kuasa hukum Dewa 19, menyampaikan ada sanksi tegas jika Once melanggar pelarangan yang disampaikan Ahmad Dhani.
"Pastinya ada sanski pidana dan perdata dalam pelarangan ini," tegas Ali Lubis di Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023) petang.
Ali Lubis mengungkapkan, sanksi tersebut mengacu pada UU Hak Cipta, yang termuat adanya sanksi kurungan penjara dan denda.
"Pada intinya, jika Once melanggar, sanksi pidananta itu tiga sampai empat tahun kurungan penjara, tergantung pada pasal yang termuat di UU," ujar Ali Lubis.
"Kalau perdatanya ada sanksi denda yang harus dibayarkan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," tutupnya.
(Tribunnews.com/dian/Rinanda/Bayu Indra Permana/Gabriella/Fauzi Alamsyah/Arie Puji Waluyo)