Tetapi, belum ditemukan sosok artis R yang dimaksud Iskandar Sitorus.
"Sejauh ini, setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud."
"Di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya akan mendalami terkait artis R.
KPK, kata Asep, akan mencari tahu siapa sosok artis R yang disebut-sebut terlibat kasus Rafael Alun.
Baca juga: Pihak Raffi Ahmad Buka Suara Soal Dugaan Terlibat dalam Pencucian Dana Rafael Alun
"Masih kami dalami apakah inisial R itu siapa."
"Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung," kata Asep, Kamis (30/3/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali dengan KPK, Rafael Alun pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, Kamis.
Penetapan tersangka terhadap Rafael Alun ini berdasarkan dua bukti dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ungkap Ali Fikri, Kamis.
Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)