News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Once Mekel dan Dewa 19

Once Mekel Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta jika Tak Pedulikan Somasi Ahmad Dhani

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani (kiri) dan Once Mekel (kanan) - Ahmad Dhani mengajukan somasi kepada Once Mekel terkait larangan untuk membawakan lagu Dewa 19. Apabila melanggar, Once akan terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani mengajukan somasi untuk Once Mekel sebagai bentuk peringatan larangan dalam membawakan lagu Dewa 19.

Apabila Once Mekel melanggar, sang penyanyi akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, pihak Ahmad Dhani telah melarang Once Mekel untuk membawakan lagu Dewa 19.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (1/4/2023), kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membeberkan beberapa pasal terkait hak cipta.

"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, penggunaan hak cipta secara komersil oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta."

"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri dan pelaksana lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional melalui sistem informasi lagu dan atau musik," terang Aldwin Rahadian.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Ahmad Dhani Tidak Ada Masalah Pribadi dengan Once MekelĀ 

"Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-undang Cipta, pemberian izin lisensi harus dalam bentuk tertulis karena akan dicatatkan oleh menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui SILM."

"Pasal 10 Ayat 2 PP 56 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN," sambungnya.

Dalam hal ini, Once Mekel akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta di mana hal tersebut adalah tindak pidana dan diancam pidana tiga tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Aldwin.

Ia juga mengingatkan perihal izin yang harus didapatkan dari pemegang hak cipta, yakni Ahmad Dhani.

"Penggunaan secara komersil untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik harus dengan seizin pemegang hak cipta, ini harus digarisbawahi."

"Berdasarkan penjelasan-penjelasan itu maka suatu pertunjukan ciptaan konser-konser yang membawakan lagu Dewa 19 ciptaan klien kami harus dengan izin dari klien kami selaku pemegang hak cipta," imbuhnya.

Ahmad Dhani (kiri) dan Once Mekel (kanan) - Piahk Ahmad Dhani mengajukan somasi kepada Once Mekel terkait larangan untuk membawakan lagu Dewa 19. (Instagram/AhmadDhaniOfficial dan Dok Once Mekel)

Aldwin kembali memperingatkan Once terkait konsekuensi yang ditanggung apabila tetap melanggar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini