"Pada intinya, jika Once melanggar, sanksi pidana itu tiga sampai empat tahun kurungan penjara, tergantung pada pasal yang termuat di UU," ujar Ali Lubis.
"Kalau perdatanya ada sanksi denda yang harus dibayarkan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," sambungnya.
Baca juga: 6 Fakta Ahmad Dhani Somasi Once Mekel, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19
Awal Ahmad Dhani Beri Peringatan Once Mekel
Duduk perkara Once Mekel dilarang membawakan lagu Dewa 19 setelah Ahmad Dhani menyampaikan peringatan di hadapan awak media.
"Jadi saya akan mengumumkan secara pribadi, menurut Dirjen Haki ada sebuah pengumuman dari pencipta lagunya itu adalah sebuah hak dari pencipta."
"Saya mengumumkan bahwa, spesifik ya saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19," tegas Ahmad Dhani, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (29/3/2023).
Larangan ini pun sudah mulai diberlakukan oleh Dhani sejak ia berbicara kepada awak media ketika itu.
"Sejak saya ucapkan di media hari ini, saya larang Once menyanyikan lagu Dewa 19," jelasnya.
Untuk diketahui, Once dilarang menyanyikan lagu Dewa 19, karena band tersebut akan menggelar tur konser Indonesia dari akhir April sampai Desember 2023.
"Karena saat ini Dewa sedang melakukan tur, setelah lebaran itu setiap minggu dua kali."
"Jadi tidak boleh ada konser-konser yang lain yang mengganggu dan menggunakan lagu Dewa," ungkap Dhani.
Meski melarang Once membawakan lagu Dewa 19, Dhani masih memperbolehkan jika lagu ciptaannya yang lain dibawakan.
"Spesifik ya, Once dilarang menggunakan lagu-lagu Dewa untuk performa dalam konsernya."
"Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa."
"Lagu-lagu saya yang ada di TRIAD atau lagu-lagu saya yang ada di Ahmad band atau yang ada di Reza Artamevia itu boleh," sambungnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Gabriella/Arie Puji Waluyo)