TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya Razman Arif, mantan asisten (aspri) Hotman Paris, Iqlima Kim juga ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Razman Nasution mengetahui penetapan itu setelah mendapatkan kabar dari pihak kepolisian.
"Minggu kemarin saya telepon kanit yang juga penyidik cyber Bareskrim Mebes Polri, yang mengatakan telah ditetapkan dua tersangka."
"Yaitu, saya, Razman Arif Nasution dan saudara Iqlima atau Iqlima Putri Aprilia atau Iqlima Kim," ungkapnya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Gagal Ajukan Perdamaian, Razman Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris
Razman tak kaget telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seterunya, Hotman Paris.
"Apakah saya terkejut? Tidak," ujarnya.
Ia merasakan ada kejanggalan dalam kasus hukum yang menyeret namanya itu.
"Kenapa saya tidak terkejut? Karena saya sudah menduga something wrong, tapi biarlah itu berproses," sambungnya.
Razman membeberkan saat ini tim kuasa hukumnya tengah mendalami kasus tersebut.
"Saya hanya katakan bahwa Insya Allah tim saya sedang bekerja, menelaah kasus ini, mendalami proses ini," tuturnya.
Sebelumnya, Razman mengaku banyak pengacara yang menawarkan diri menjadi kuasa hukumnya untuk melawan Hotman Paris.
"Saya berterima kasih kepada puluhan pengacara, kalau saya bilang 100 terlalu banyak tapi di atas 50 orang, yang menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum saya."
"Mulai dari yang (pengacara) senior sampai yang junior," bebernya.