Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.
Baca tanpa iklan