"Akhirnya gua mengajukan lagi untuk yang paling tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, itu baru putus enam bulan setelahnya."
"Jadi total pengadilan gua itu 1,5 tahun bergulat dengan rasa takut sih sebenernya, akhirnya turun jadi tujuh (tahun)," ungkapnya.
Di sisi lain, Jerry terbukti mengonsumsi narkoba secara individu sehingga mendapat masa pengurangan hukuman.
"Gua denger dari berita bahwa hakim memutuskan seperti itu karena terbukti memang hanya untuk memakai buat diri sendiri," bebernya.
Hingga akhirnya, Jerry mendapat masa hukuman 6 tahun, dengan 2/3 masa hukuman.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, ia menjalani wajib lapor.
"Dari tujuh tahun ini, gua mengumpulkan remisi (pengurangan masa hukuman) dengan segala kelakuan baik dan lain-lainnya."
"Kira-kira dapat remisi setahun, jadi kan sisa enam (tahun) tuh, dari enam (tahun) ini, 2/3 nya dijalanin dan dapet 1/3 pembebasan bersyarat."
"Yang harus diajukan, gua ajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan disetujui, bebas bersyaratlah selama dua tahun ini, wajib lapor," tutup Jerry Aurum.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Jerry Aurum