Namun, Djuhandhani tidak menyebutkan kapan penyidik akan memanggil orang-orang terdekat, termasuk Nindy Ayunda.
"Nanti akan kami beritahu kapan dipanggilnya," ucap Djuhandhani.
Sekedar informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan 9 di antara 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Sekiranya sembilan jenis senjata api yang tidak berizin yaitu 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Bareskrim juga sebelumnya melayangkan surat panggilan pertama pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4) lalu. Namun, Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.
Dito juga diketahui mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Nindy Ayunda terkait dirinya yang akan ikut diperiksa terkait kasus Dito Mahendra.
--