Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Dugaan KDRT, Venna Melinda Ucap Syukur
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penunutut Umum di Pengadilan Negeri Kota Kediri menuntut Ferry Irawan dengan hukukan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Venna Melinda bersyukur karena jaksa memberikan hukuman penjara kepada Ferry Irawan, menurutnya itu adalah hukuman terbaik untuk Ferry.
Baca juga: Pengacara Ferry Irawan Keberatan Kliennya Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Singgung Luka Venna Melinda
Ia merasa segala upayanya untuk mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Ferry mendapat kemudahan dari Allah.
"Alhamdulillah kemarin sudah pembacaan tuntutan dari JPU untuk kasus KDRT tuntutanya 1 tahun 6 bulan," ucap Venna Melinda di kawasan Tendean Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Jadi aku sih selalu berdoa yang terbaik karena perjuangan ini adalah keniscayaan ya, jadi dari awal sampai detik ini aku merasakan bagaimana Allah sayang banget sama aku," katanya.
Venna Melinda tetap pasrah dan berserah diri atas apa yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Bagi Venna saat ini yang terpenting adalah ia menyebarkan kepercayaan diri pada setiap perempuan untuk berani bicara jika mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Venna Melinda Unggah Video Keterangan Jaksa, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT
"Semua dimudahkan, semua ditunjukkan, kalau soalnya nanti keputusan hakim," ungkapnya.
"Aku terus bermunajat sama Allah yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya," lanjut Venna.
Kabar soal tuntutan Ferry Irawan itu pertama kali dibagikan oleh Venna Melinda sendiri melalui sosial media Instagram.
Ia terlihat sudah cukup puas dengan tuntutan jaksa terhadap Ferry Irawan yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.