Bagi pihak Inara Rusli, alasan tersebut tidak relevan.
"Kami tidak mau merespons terkait dengan strategi mereka."
"Tapi yang kami respons adalah alasan anak itu menurut kami tidak relevan," ucapnya.
Pihak Inara Rusli pun merasa keberatan dengan keputusan Virgoun.
Hal ini lantaran membuat Inara Rusli menjadi menunggu dan tak mendapat kepastian hukum.
"Kami sudah sampaikan keberatan itu ke dalam persidangan, termasuk ke majelis hakim dan sudah dicatat dalam berita acara sidang."
"Terkait dengan pencabutan (gugatan) ini sebenarnya posisinya justru membuat kami menunggu-nunggu karena jadi tidak ada kepastian hukum dong untuk klien saya, mau diceraikan atau tidak?" tutup kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
Kuasa Hukum Virgoun Buka Suara soal Pencabutan Gugatan Cerai
Pencabutan gugatan cerai oleh pihak Virgoun pun langsung disetujui oleh majelis hakim.
"Hari ini sidang perdana Virgoun, sidang sudah dilaksanakan tadi baik dari pemohon atau termohon."
"Agenda hari ini cuman satu yaitu menyabut gugatan atau permohonan yang sudah kita lakukan, kita cabut kita kasih alasan pencabutannya," jelas kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadisukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).
"Dan majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan bahwa permohonan kita disetujuan dalam proses pencabutan ini."
"Udah itu aja soal pencabutan gugatan dan sudah dikeluarkan penetapan," imbuhnya.
Disebutkan bahwa pihak Virgoun mencabut gugatan cerai untuk meminta hak asuh anak yang sebelumnya tak masuk gugatan.