News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan tetap kukuh pada pendiriannya dan tak mengakui kesalahan meski hakim Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Vonis itu merupakan buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri Venna Melinda ke pihak berwajib beberapa waktu silam.

Ia menegaskan dirinya di penjara karena sesuatu yang tak pernah dilakukannya.

"Ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini (penjara, red) atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," ungkap Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit

Ferry tidak menjawab secara lugas ketika awak media menanyakan apakah dirinya sakit hati terhadap Venna Melinda.

Ia hanya menyebut kalau Venna sudah mengakui kalau dirinya tidak melakukan KDRT seperti yang dituduhkan.

"Venna mengakui kalau saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan membuat hidungnya patah. Atau saya tidak pernah membuat hidungnya retak," lanjut dia.

Menurut Ferry, Venna Melinda mengakui hal itu saat diperiksa penyidik Polda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023.

Ferry menyampaikan, pada saat itu harus mengikuti skenario yang dijanjikan, Venna yang bisa membuatnya bisa bebas dari jeratan hukum.

Ferry juga menyampaikan, bahwa ia tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sebagaimana tuduhan selama ini dan dirinya bukanlah pelaku KDRT.

"Seandainya saya tahu rumah tangga saya terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa yang melakukan KDRT dan yang jadi korban KDRT," ungkapnya.

Ferry mengaku tidak tahu skenario yang akan dilakukan Allah, serta masih banyak hal tidak bisa diungkapkan sekarang.

"Hanya Allah Yang Maha Tahu apa yang saya ucapkan dan yang Venna ucapkan, bisa saja saya yang benar, bisa saja dia yang benar. Bisa saja dia berbohong atau saya berbohong," tegasnya.

Ferry bahkan bersumpah atas nama Tuhan mengenai kondisi rumah tangganya bersama Venna.

"Demi Allah, masalah rumah tangga, hanya saya dan Venna yang tahu apa yang terjadi sesungguhnya," ucap Ferry.

Rangkuman kasus KDRT yang jerat Ferry Irawan

Pada 8 Januari 2023 lalu, publik dihebohkan pengakuan Venna Melinda.

Ia menyebut dirinya jadi korban KDRT. Pelakunya tak lain adalah sang suami Ferry Irawan.

Baca juga: Venna Melinda Pantau Sidang Ferry Irawan dari Jakarta, Tak Perlu Selalu Hadiri Sidang di Kediri

Bahkan Venna melaporkan Ferry dengan tuduhan KDRT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah mendapat pelimpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota.

Berikut perjalanan kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

1. Terjadi di Hotel

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta itu.

Ferry diduga melakukan KDRT terhadap Venna di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu.

Peristiwa, terjadi di dalam kamar, sehingga tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

Ferry Irawan usai sidang vonis di PN Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).

"Kejadiannya di hotel di Kota Kediri, Minggu kemarin," ujarnya, Senin (9/1/2023).

2. Hidung Venna Melinda Ditekan Hingga Berdarah

Setelah ramai kabar KDRT tersebut, muncul pula foto-foto Venna Melinda yang terlihat berdarah di bagian hidungnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidung tersebut diakibatkan karena ada tekanan dari Ferry.

"Kalau dari keterangan korban dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai kepala. Ditekan bukan dibenturkan," kata Triyulianto, Senin, dikutip dari Antara.

3. Dipicu Cekcok

Trilyulianto menambahkan, motif Ferry melakukan aksinya tersebut karena dipicu cekcok antara suami istri.

"Adapun motifnya merupakan kesalahpahaman keluarga yakni suami istri yang sedang cekcok," kata dia.

Berdasarkan keterangan Venna Melinda kepada penyidik, Ferry seringkali melakukan ancaman kekerasan secara fisik ke korban.

4. Hasil Visum

Otoritas Polda Jawa Timur mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan oleh Venna, didapati luka di bagian hidung.

"(Korban) sudah melakukan visum. Dari keterangan, korban mengalami luka di bagian hidung," kata Triyulianto.

Hingga kini, status Ferry Irawan masih saksi dan telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur.

5. Bukti CCTV

Usai Venna Melinda melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT, polisi kini mengamankan rekaman CCTV hotel yang merekam pelapor dan terlapor masuk dan keluar dari hotel. 

Tidak hanya itu, Venna Melinda juga telah menyerahkan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang dikenakannya saat mengalami KDRT tersebut. 

6. Ferry Irawan Ditahan

Aktor Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu Ferry membantah telah melakukan KDRT kepada Venna.

"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.

7. Ferry Menyangkal tuduhan hingga dituntut 1,5 tahun penjara

Ferry Irawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Kerap menolak tuduhan yang dialamatkan Venna Melinda kepadanya soal dugaan KDRT selama pernikahan, Ferry Irawan pun tetap meyakini kalau dirinya tidaklah bersalah.

Dalam sidang-sidang yang telah berjalan, Ferry Irawan terlihat menyangkal segala tuduhan.

Pun Ferry Irawan menyatakan keinginannya untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ferry Irawan yang kini mendekam dalam rumah tahanan Mapolda Jatim pun memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Kuasa hukum Ferry Irawan, yakni Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.

Menurut Epi Fani Rahmad Gunadi, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan kepada kliennya.

8. Divonis 1 tahun penjara

Ferry divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT yang menjeratnya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Vonis  Ferry Irawan diumumkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho pada Rabu (23/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halanga dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

9. Ferry Ajukan Cerai Talak

Pada Selasa (8/1/2023) Ferry mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.

Pengajuan itu dilakukan oleh Ferry melalui surat kuasa yang diberikan tim pengacaranya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.

Khairul Imam mengatakan, surat kuasa permohonan talak cerai terhadap Venna Melinda ditandatangani oleh Ferry Irawan pada 30 Januari 2023 lalu.

Adapun alasan Ferry Irawan ingin bercerai dengan Venna, kata Khairul,  karena harkat dan martabatnya sudah dijatuhkan.

"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul Imam. 

(Surya/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini