TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Inara Rusli mengungkapkan alasan kliennya menggugat cerai balik suaminya, Virgoun.
Kini prahara rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli lagi-lagi menemui babak baru.
Hal itu terjadi lantaran Virgoun, yang sebelumnya sempat mencabut gugatannya demi merevisi agar mendapatkan hak asuh ketiga anaknya kini justru mendapatkan perlawanan dari pihak sang istri, Inara Rusli.
Inara Rusli yang sebelumnya terlihat pasrah, kini malah memutuskan untuk melakukan gerak cepat dengan menggugat cerai Virgoun dengan pengajuan hak asuh anak dan beberapa poin yang ia perjuangkan.
Melalui kuasa hukumnya, yakni Arjana Bagaskara, Inara Rusli resmi mengajukan gugatan cerainya terhadap Virgoun pada tanggal 22 Mei 2023, kemarin.
Secara mengejutkan, wanita berusia 30 tahun tersebut juga memperjuangkan hak asuh anak serta meminta uang nafkah sebesar Rp110 juta per bulan untuk anaknya.
Baca juga: Inara Rusli Belum Izinkan Virgoun Bertemu Anaknya, Sebut Tunggu Keputusan dari Pengadilan
Tak cukup sampai di situ, Inara Rusli juga menuntut bayaran mut'ah sebesar Rp10 miliar seperti yang terangkum dalam 75 halaman berkas yang telah diajukan olehnya.
"Saya mewakili klien saya yaitu ibu Inara idola Rusli mengajukan cerai gugat terhadap suaminya Bapak Virgoun Putra Teguh tertanggal nomor perkaranya adalah 1622 dan telah terdaftar di kepaniteraan pada tanggal 22 Mei 2023," kata Arjana Bagaskara dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, Arjana Bagaskara juga menjelaskan tiga poin utama yang tertera dalam berkas yang telah diajukan oleh Inara Rusli.
Baca juga: Ngaku Masih Buka Pintu Damai untuk Virgoun, Inara Rusli Minta sang Suami Harus Berubah
"Oleh karena itu kami tidak hanya menganjurkan cerai gugat tapi juga poin-poin yang menyertai," lanjutnya.
Poin pertama yang ditulis oleh Inara Rusli yaitu meminta kepada Virgoun untuk menjauh minimal 10 km dari rumahnya.
"Pertama adalah terkait dengan meminta putusan sela kepada majelis hakim untuk memerintahkan Bapak Virgoun menjauh paling sedikit 10 kilometer dari tempat kediaman klien saya dan tempat kediaman anak-anak," tuturnya.
Baca juga: Isyaratkan Beri Izin Virgoun untuk Poligami, Inara Rusli: Aku Harus Pilihin Calonnya
Lebih lanjut, Arjana Bagaskara menjelaskan bahwa pihak Virgoun diminta untuk tidak menghibahkan harta bersama sampai putusan terbilang inkrah.
"Kedua memerintahkan bahwa Virgoun untuk tidak menjual atau mengalihkan atau menghibahkan atau mewakafkan yang termasuk harta bersama sampai putusan ini inkrah," bebernya.