Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara, kuasa hukumnya Jeffry Simatupang sebut ada Pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya.
Pihak Ferry Irawan belum mengambil langkah selanjutnya usai menerima vonis satu tahun penjara atas kasus KDRT.
Namun terpenting menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang bahwa ada Pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya.
Baca juga: Ferry Irawan Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023) malam.
Jeffry Simatupang menambahkan jika Pasal yang disangkakan terhadap Ferry Irawan yakni terkait KDRT dinilai tidak tepat.
Sehingga kliennya tidak terbukti dan vonis kepada suami Venna Melinda itu lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Reaksi Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara: Seandainya Tahu Rumah Tangga Saya Terjadi Seperti Ini
"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan," ungkap Jeffy Simatupang.
"Dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," lanjutnya.