TRIBUNNEWS.COM - Venna Melinda memberikan tanggapan tentang vonis yang dijatuhkan terhadap Ferry Irawan, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, telah menyatakan Ferry Irawan bersalah dan telah menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara.
Terkait vonis Ferry Irawan, Venna Melinda mengaku tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, vonis ini membuktikan bahwa tindak KDRT yang dialaminya memang benar adanya.
"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tahu, itu kewenangan hakim," kata Venna Melinda dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023).
"Karena kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT, "
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui, Venna Melinda Bersyukur: Alhamdulilah Dinyatakan Bersalah
"Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan,"
"Ada KDRT terhadap aku secara fisik maupun psikis," lanjut Venna.
Lebih lanjut, Venna Melinda mengatakan bahwa perkara ini bukan masalah menang atau kalah.
Akan tetapi bagaimana proses Venna Melinda menempuh jalur hukum atas sebuah tindak KDRT yang menimpanya.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Suami Venna Melinda Tak Lakukan KDRT
"Kalau ditanya puas nggak puas, aku lebih ke oke ini sudah selesai. "
"Sekarang fokus ke cerai karena aku ingin cerai. "
"Fakta hukumnya Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan KDRT."
"Dan hukumannya satu tahun," terangnya