TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana melakukan standarisasi mutu terhadap promotor musik atau penyelenggara event di Indonesia.
Standardisasi ini dilakukan menyusul maraknya penipuan tiket konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November 2023 mendatang.
Baca juga: Sosok Nicho Saputra Nugraha, Selebgram yang Jadi Korban Penipuan Tiket Coldplay
"Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder, bahwa itu karena harus ada standar management event dari penyelenggaraan event di Indonesia," kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis(25/5/2023).
Dia mengatakan bahwa pihaknya tengah membicarakan kebutuhan akan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap promotor event dan konser musik maupun penyelenggara event di Indonesia.
"Kan harusnya bisa disertifikasi kita sedang membicarakan itu kemungkinan dengan kementerian parekraf untuk penyelenggaraan umum parekraf. Kalau penyelenggaraan di bidang olahraga ke Kemenpora," ucap Kukuh.
BSN, kata Kukuh, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah sekaligus mengurangi penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser, BSN Bakal Keluarkan Sertifikasi SNI untuk Promotor Musik
"Kita tugasnya kan mendukung kementerian mereka punya aturan regulasi didalamnya dan mereka memerlukan kepastian standar itu yang kita bantu," tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat (19/5).
Dicecar Penyidik
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak promotor dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang atas nama PH dan HS dari pihak PK Entertainment selaku promotor.
"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri terhadap promotor. Promotor yang diperiksa dan diambil keterangannya atas nama PH dan HS, dari PK Entertainment," kata Ramadhan.
Polri memeriksa keduanya selama 3 jam pada Rabu (24/5) dengan menyodorkan 21 pertanyaan. Adapun pertanyaan yang dilontarkan menyangkut perizinan, mekanisme penjualan tiket hingga pengawasan penjualan tiket yang dilakukan pihak promotor.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," kata dia.
Ramadhan pun menyampaikan proses pemeriksaan terhadap pihak promotor masih belum tuntas.