TRIBUNNEWS.COM - Alasan Inara Rusli dan musisi Virgoun tak bisa rujuk diungkap kuasa hukum, singgung soal talak.
Diketahui sidang perdana kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun telah digelar pada Rabu (31/5/2023).
Sidang perdana Inara dan Virgoun tersebut beragendakan mediasi namun gagal.
Dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Rabu (31/3/2023), kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara membongkar alasan kliennya tak bisa rujuk dengan Virgoun.
Menurut Arjana Bagaskara, Inara Rusli telah lebih dari tiga kali menerima talak dari Virgoun.
Hal tersebut membuat Inara Rusli dan Virgoun tidak mungkin rujuk kembali.
Baca juga: Dijodoh-jodohkan dengan Ariel NOAH, Inara Rusli Ngaku Tak Kenal sang Vokalis
"Inara sudah talak tiga ya, sudah menerima talak lebih dari tiga kali. Jadi kemungkinan untuk rujuk secara hukum itu tidak mungkin," ujar Arjana Bagaskara.
Dalam tayangan tersebut Arjana Bagaskara mengaku akan memperjuangkan tuntutan yang dilayangkan Inara Rusli terhadap musisi 36 tahun tersebut.
"Tentunya terkait tuntutan kita dalam hukum cerai gugat itu akan kami perjuangkan secara maksimal," tegasnya.
Tuntutan yang diuajukan Inara Rusli meliputi hak asuh anak hingga harta gana-gini.
Baca juga: Tuntut Nafkah Rp 10 Miliar ke Virgoun, Inara Rusli: Saya Sesuaikan dengan Kemampuan
Inara Rusli diketahui mangkir dalam agenda mediasi yang digelar Rabu (31/5/2023).
Ibu tiga orang anak itu tak hadir dalam agenda mediasi lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkannya.
"Ibu Inara tidak bisa datang karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," ungkap sang kuasa hukum.
Mangkirnya Inara Rusli yang memilih bekerja saat agenda mediasi rupanya sebgai upaya pemenuhan kebutuhan yang dilakukan mantan member girlband Bexxa itu untuk ketiga anaknya.
"Itu terkait dengan pemenuhan kebutuhan anak-anaknya," pungkas Arjana Bagaskara .
Baca juga: Respons Virgoun Saat Tahu Inara Rusli Tuntut Nafkah Mutah Rp 10 Miliar
Respons Virgoun Mengenai Inara Rusli yang Tuntut Nafkah Mu'tah Rp 10 Miliar
Kuasa hukum musisi Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, menilai sah-sah saja bila Inara Rusli menuntut nafkah mut'ah sebesar Rp 10 miliar kepada kliennya.
"Boleh aja memasukan perceraian terus masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadanah, gana-gini, cuma apakah bukti mendukung atau tidak," ungkap Wijayono, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut Wijayono Hadi Sukrisno menjelaskan, sidang perceraian kliennya bersifat tertutup sehingga ia tak banyak membeberkan informasi mengenai hal tersebut.
"Dia nikmatin aja, semua kan gugatan dari pihak sana. Kita nikmatin aja helai demi helai, kita baca pada saatnya kita jawab."
"Karena sidang tertutup, kita enggak buka di sini," pungkas Wijayono Hadi Sukrisno .
(Tribunnews.com/Gabriella/Willem Jonata)