TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum musisi Virgoun membenarkan kliennya juga mengajukan permohonan hak asuh anak dalam gugatannya.
Diketahui sebelumnya, proses perceraian Virgoun dan Inara Rusli sedang bergulir.
Kini proses perceraian keduanya sudah sampai pada tahap mediasi pada Rabu (31/5/2023).
Dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Rabu (31/5/2023) kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sutrisno membenarkan kliennya telah mengajukan gugatan atas hak asuh anak.
"Tapi yang jelas dia menyatakan seperti itu (gugatan hak asuh anak)," ucap Wijayono Hadi Sutrisno.
Kendati demikian, proses pengajuan gugatan hak asuh anak Virgoun terbilang cukup pelik.
Pasalnya Inara Rusli telah terlebih dahulu mengajukan hak perwalian atas ketiga anaknya.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Virgoun Tak Pernah Klarifikasi Pernyataan Inara Rusli
"Sebenarnya kita hanya selisih satu hari ya, karena dari pihak sana (Inara) sudah mengajukan jadi nggak bisa dua pihak mengajukan," ungkapnya.
Ketika gugatan tersebut sudah diajukan oleh Inara Rusli pihak Virgoun pun hanya bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kalau dua mengajukan itu kan nanti salah satunya digugurkan oleh majelis hakim."
"Ketika sudah diajukan oleh pihak sana ya kita ngikutin aja," bebernya.
Dalam tayangan tersebut Wijayono Hadi Sukrisno sempat mengungkap alasan kliennya tak pernah memberi tanggapan soal pernyataan Inara Rusli.
Baca juga: Mediasi dengan Inara Rusli Ditunda 7 Juni, Virgoun Ternyata Datang ke PA tapi Tak Hadiri Sidang
Menurut Wijayono Hadi Sukrisno kliennya tak ingin seolah berbalas pantun ketika menanggapi statement Inara.
"Kita kan nggak mau berbalas pantun di media," ungkapnya.