Namun Adrian tidak bisa menjelaskan secara detail terkait materi penyidikan.
"Untuk pemeriksaan klien kami, Tenri, untuk materi mungkin kita nggak bisa share disini" kata Adrian Dwiputra kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Selasa (6/6/2023).
Pihaknya menurut Adrian mempercayakan pemeriksaan ini pada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita percayakan semuanya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca juga: Yakin Anaknya Tak Selingkuh dengan Tenri Anisa, Ibunda Virgoun: Perempuan Itu Bukan Seleranya
Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Melalui kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.
(Grid.ID/Anggita Nasution) (Tribunnews.com/Fauzi)