TRIBUNNEWS.COM - Pihak Ari Wibowo melalui kuasa hukumnya, Ricky Saragih kukuh menjadikan perjanjian pranikah kliennya sebagai tameng menolak tuntutan harta gana-gini dari Inge Anugrah.
Menurut Ricky, Inge Anugrah seharusnya tahu konsekuensi apa yang didapatnya dari menandatangani perjanjian pranikah 16 tahun silam.
Ia pun beralasan, baik Inge Anugrah maupun Ari Wibowo telah sepakat dengan isi perjanjian yang mensyaratkan pisah harta.
Baca juga: Didapuk jadi Direktur Marketing oleh dr. Richard Lee, Inge Anugrah Batal Cari Kos-kosan
"Kedua belah pihak sepakat dan mengerti konsekuensinya apa dari pernjanjian perkawinan itu," tegas Ricky, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (13/6/2023).
Sekali lagi, Ricky menegaskan tidak ada pembagian harta gana-gini dalam perceraian Ari dan Inge.
"Perjanjian perkawinan itu lah yang menjadi dasar hukum untuk mengatakan tidak ada pembagian harta gana-gini dalam perkara perceraian ini," tukasnya.
Adapun, Ricky menyebut ada harta yang memang diatasnamakan Inge.
Namun, ia tak menjelaskan wujud harta tersebut.
"Kalau itu tertulis atas nama Ari, ya itu milik Ari, kalau itu atas nama Inge ya itu punya Inge. Tetap dong sampai sekarang ada aset yang atas nama Inge," ungkapnya.
Inge Perjuangkan Hak Dapat Gana-gini
Inge Anugrah sempat tak peduli dengan perjanjian pranikah yang dibuat Ari Wibowo di awal keduanya menikah.
Beralasankan sayang pada Ari Wibowo, saat itu Inge Anugrah yakin rumah tangganya akan baik-baik saja.
Sehingga Inge Anugrah memilih tak memedulikan isi perjanjian pranikah yang ternyata menghendaki pisah harta.
Baca juga: Didapuk jadi Direktur Marketing oleh dr. Richard Lee, Inge Anugrah Batal Cari Kos-kosan
Kini, 16 tahun berselang, Ari Wibowo menjadikan perjanjian pranikah itu untuk tak memberikan sepeser pun harta pada Inge.