"Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar di persilakan," ujar Hadi Sukrisno, dikutip dalam YouTube Waswas, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Soal Ibu Mertua Sindir Tak Pernah Dibelikan HP Baru, Inara Rusli: Saya Tidak Menerima Testimoni
Diakui oleh Wijoyono Hadi Sukrisno, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni kuasa hukum Inara Rusli.
"Tapi yang jelas secara formal proses mediasi sudah selesai dan mediasinya gagal dan dilanjutkan dengan agenda kedua tadi pembacaan gugatan."
"Detailnya tanyakan yang punya gugatan, kita tadi hanya mendengarkan ada 11 permohonan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan bahwa terdapat beberapa poin dalam isi gugatan.
Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan perihal isi dalam gugatan tersebut.
"Dengan posisi fundamentum petendi sekitar 78 fundamentum petendi, sedangkan petitumnya ada 11 ya."
"Nanti bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan pokok-pokok apa yang disampaikan di dalam gugatan."
"Yang kami dengarkan pembacaan gugatannya seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Sidang Cerai Virgoun Berlanjut usai Mediasi Dinyatakan Gagal, Inara Rusli Ajukan 11 Poin Gugatan
Dalam kesempatan yang sama, Hadi mengatakan untuk sidang selanjutnya akan beragendakan jawaban dari pihak Virgoun.
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu (21/6/2023), mendatang.
"Sidang selanjutnya dilakukan tujuh hari ke depan, tanggal 21 dengan jam yang sama dengan agenda jawaban dari Virgoun."
"(Kemungkinan Virgoun datang) setelah acara mediasi kemarin selesai dilaksanakan kewajiban dari klien, kami bisa sampai di situ bisa juga ikut mendampingi proses sidang."
"Tapi untuk kali ini, kita sebagai kuasa hukum diperkenankan mewakili Virgoun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)