TRIBUNNEWS.COM - Sidang mediasi antara Inara Rusli dan Virgoun telah dinyatakan gagal.
Diketahui, sidang gugat cerai pasangan Virgoun dan Inara Rusli telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (14/5/2023).
Virgoun dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijoyono Hadi Sukrisno membenarkan bahwa di dalam proses sidang mediasi antara pihak Virgoun dengan pihak Inara Rusli dinyatakan gagal.
"Tadi agenda sidang ini ada dua, yang pertama adalah laporan dari mediasi yang dilakukan kemarin sudah dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi gagal."
"Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar di persilakan," ujar Hadi Sukrisno, dikutip dalam YouTube Waswas, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Soal Ibu Mertua Sindir Tak Pernah Dibelikan HP Baru, Inara Rusli: Saya Tidak Menerima Testimoni
Diakui oleh Wijoyono Hadi Sukrisno, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni kuasa hukum Inara Rusli.
"Tapi yang jelas secara formal proses mediasi sudah selesai dan mediasinya gagal dan dilanjutkan dengan agenda kedua tadi pembacaan gugatan."
"Detailnya tanyakan yang punya gugatan, kita tadi hanya mendengarkan ada 11 permohonan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan bahwa terdapat beberapa poin dalam isi gugatan.
Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan perihal isi dalam gugatan tersebut.
"Dengan posisi fundamentum petendi sekitar 78 fundamentum petendi, sedangkan petitumnya ada 11 ya."
"Nanti bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan pokok-pokok apa yang disampaikan di dalam gugatan."
"Yang kami dengarkan pembacaan gugatannya seperti itu," ujarnya.
Dikatakan oleh Hadi bahwa dalam gugatan dan mediasi yang gagal, terdapat poin dari pihak Inara Rusli yang menurutnya tidak sesuai dengan kehidupan Virgoun.