"Materi tidak bisa disampaikan pada waktu mediasi juga, pihak kami juga tidak diperkenankan untuk masuk."
"Jadi jika ditanya butir-butir apa sih yang membuatnya gagal, kenapa sih tidak sampai keputusan tertentu."
"Jadi kita tidak punya akses, kecuali di putusan akhir di dalam salinan putusan di halaman depan bahwa penyebab kegagalan mediasi apa, itu pun item tertentu saja,” bebernya.
“Ada hubungan sama petitum, ada hubungan dengan permintaan yang ada di dalam gugatan yang kontradiktif dengan kehidupan sehari hari daripada klien kami," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi mengatakan untuk sidang selanjutnya akan beragendakan jawaban dari pihak Virgoun.
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu (21/6/2023), mendatang.
"Sidang selanjutnya dilakukan tujuh hari ke depan, tanggal 21 dengan jam yang sama dengan agenda jawaban dari Virgoun."
"(Kemungkinan Virgoun datang) setelah acara mediasi kemarin selesai dilaksanakan kewajiban dari klien, kami bisa sampai di situ bisa juga ikut mendampingi proses sidang."
"Tapi untuk kali ini, kita sebagai kuasa hukum diperkenankan mewakili Virgoun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)