TRIBUNNEWS.COM - Puput telah resmi melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran anak pada Jumat (16/6/2023), kemarin.
Hal tersebut dilakukan oleh Puput lantaran Doddy Sudrajat tak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya.
Kini, Puput melaporkan Doddy Sudrajat atas pasal penelantaran anak serta perlindungan anak.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Puput, yakni Krisna Murti.
Disebutkan oleh Krisna Murti bahwa langkah tersebut ditempuh lantaran mereka menilai pernyataan Doddy Sudrajat sangat menyakiti perasaan kliennya.
"Kami laporkan yang bersangkutan (Doddy Sudrajata-red) dengan pasal yaitu 76B junto pasal 77B," kata Krisna Murti dikutip dalam YouTube Seleb Oncam News pada Minggu (18/6/2023).
Baca juga: Geram Doddy Sudrajat Tak Akui Aisyah Sebagai Anak Biologisnya, Puput Tantang Tes DNA
"Berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," sambung Krisna Murti.
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," ujarnya.
Tak hanya itu, Krisna Murti juga menegaskan telah melaporkan Doddy Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Buntut Doddy Sudrajat Tak Akui Dirinya Ayah Biologis sang Anak, Puput Sambangi Polda Metro Jaya
Dikatakan oleh Krisna Murti, bahwa pihaknya telah melayangkan laporan balik pada Sabtu (17/6/2023), kemarin.
"Rencananya ada dua laporan yang kami laporkan pertama UU perlindungan anak."
"Kedua, kami laporkan dengan pencemaran nama baik dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," ujarnya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Ditantang Lakukan Tes DNA untuk Buktikan Anak Biologis dari Mantan Istri
Krisna menambahkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, hak asuh anak memang jatuh kepada Puput saja.
Namun menurut Krisna, hubungan kedua orangtua dengan anak seharusnya tidak dapat dipisahkan.