TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Yama Carlos dan istrinya, Arfita Dwi Putri masih terus bergulir.
Diketahui, Yama Carlos telah melaporkan Arfita Dwi Putri ke Polres Tangerang Selatan.
Yama Carlos menilai Arfita Dwi Putri telah membawa kabur dan menyulitkan dirinya bertemu sang buah hati.
Di waktu yang berbeda, pihak Arfita Dwi Putri menggugat cerai Yama Carlos pada 21 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Arfita Dwi Putri, dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya terlihat menghadiri sidang pembuktian awal pada 22 Juni 2023 lalu.
"Agenda sidang hari ini adalah pembuktian awal terkait dengan adanya eksepsi dari tergugat," ujar kuasa hukum Arfita dikutip dari Youtube Starpro Indonesia, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Yama Carlos Sedih Anaknya Bukan Nyanyi Kerinduan Pada Sang Ayah Tapi Malah Banggakan Pria Lain
Lebih lanjur, kuasa hukum Arfita menyebut penolakan tersebut terkait dengan eksepsi relatif dan kompetensi absolut.
"Eksepsi mereka itu terkait dengan eksepsi relatif dan kompetensi absolut," kata pengacara Arfita
Disebutkan oleh kuasa hukum Arfita bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib terkait dengan masalah hak asuh anak.
"Masalah terkait dengan anak karena ini kan sebetulnya dalam masih dalam proses persidangan."
"Biarlah nanti majelis hakim yang menentukan siapa yang berhak untuk merawat atau memelihara Marco," sambungnya.
Kendati demikian, diakui oleh kuasa hukum Arfita bahwa kliennya tetap menginginkan hak asuh anak berada di pihak sang ibu.
"Karena itu salah satu tuntutan dari pihak tergugat dan kami juga menyatakan bahwa anak itu supaya diasuh oleh ibunya," pungkasnya.
Alasan Arfita Mangkir Panggilan Polisi Usai Dilaporkan Yama Carlos Imbas Dipersulit Ketemu Anak