News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktor Senior Pierre Gruno Dilaporkan Karena Kasus Dugaan Penganiayaan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor senior, Pierre Gruno.

Wawan menjelaskan, saat itu dirinya tengah mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.

Kemudian, Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul Wawan hingga terjatuh.

“Terlapor datang langsung berkata, ‘lu kayanya ngeliat gua sinis banget dari tadi’. Saya bilang, ‘sinis bagaimana?’. Terus enggak lama kemudian, dia maksa, dorong saya dan mukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus,” katanya.

Dikatakan Fendy, artis Pierre Gruno terus melakukan pemukulan, meski korban sudah terkapar di lantai.

Meski begitu, Fendy mengatakan belum diketahui apa yang menjadi penyebab pemukulan tersebut.

"Akibat pemukulan itu, Wawan yang jadi korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Kondisi medis ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), ujar dia.

Atas kejadian itu, korban bernama Wawan pun harus menjalani perawatan, dan operasi di bagian hidungnya.

"Saat ini (korban) sedang melakukan rawat jalan, dan kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," ujar Fendy.

Wawan menuturkan, sebelumnya tak pernah berkomunikasi dengan Pieree.

Meja bar yang mereka tempati pun disebut saling berjauhan.

“Secara langsung, saya tidak berinteraksi dengan dia. Maksudnya, ngobrol pun enggak. Dia duduk di Z, saya duduk di A, misalnya,” ujarnya.

Wawan mengaku keluarganya tak terima dengan perlakuan Pierre Gruno.

Alhasil, ia pun melaporkan artis Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Otomatis keluarga saya juga enggak terima, makanya lakukan visum ke rumah sakit dan lapor ke Polres Jaksel,” kata dia.

Adapun, laporannya sudah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini