TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Indra Tarigan, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa (4/7/2023).
Musuh Nikita Mirzani tersebut dinyatakan bersalah setelah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Indra Tarigan ke kepolisian pada tahun 2019 silam.
Hal tersebut dilakukan oleh Nikita Mirzani lantaran tak terima dengan perlakukan sang pengacara.
Disebutkan, Indra Tarigan mengunggah wajah Lolly di Instagram dengan menambahkan kata-kata penghinaan.
Baca juga: Hari Ini Indra Tarigan Ditangkap dan Ditahan, Nikita Mirzani Sindir di Instagram Sehari Sebelumnya
Kini Indra Tarigan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai hal tersebut, Indra Tarigan memilih untuk bungkam, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (5/7/2023).
Bahkan tak ada satu pun kata yang keluar dari mulut Indra Tarigan mengenai masalah tersebut.
Indra Tarigan dengan cepat meninggalkan awak media ditemani oleh beberapa orang dari kejaksaan di sampngnya.
Setelah itu, Indra Tarigan bergegas untuk masuk ke dalam mobil.
Berstatus sebagai Terpidana Indra Tarigan Bisa ke Klub, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasusnya
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat melaporkan Indra Tarigan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Nikita Mirzani tersebut Indra Tarigan diketahui telah menyandang status sebagai terpidana.
Hanya saja Indra Tarigan belum juga ditahan.