"Tapi tindak pidana yang kita sebut sebagai delik aduan," ucapnya.
Firman pun membeberkan beberapa pasal yang nantinya dapat untuk disangkakan jika kasus perselingkuhan itu benar-benar terjadi.
Yang pertama, kata Firman, terkait dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan porno aksi.
Sedangkan untuk pidana yang lebih berat, Firman menyebut dapat dimasukan dalam undang-undang ITE.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar, pertama adalah terkait dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan porno aksi."
"Kalau mau masuk yang lebih berat adalah masukan dalam undang-undang ITE," terangnya.
"Di pasal 27 ayat 1, barang siapa mendistribusikan atau mentrasmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal sifatnya pelanggaran kesusilaan, ancaman hukumannya adalah 6 tahun," imbuhnya.
Rendy Kjaernett Jadikan Kasus Dugaan Perselingkuhan sebagai Pembelajaran
Beberapa waktu lalu Rendy Kjaernett muncul ke hadapan publik untuk mengklarifikasi kabar dugaan perselingkuhan yang belakangan viral.
Dalam jumpa persnya, Rendy Kjaernett sempat mengutarakan permintaan maaf atas beredarnya kabar yang membuat gaduh itu.
"Di sini saya menyampaikan permohonan maaf saya untuk keluarga saya terutama istri dan anak-anak saya, rekan-rekan kerja saya dan publik atas kegaduhan pemberitaan beberapa hari ini," ucap Rendy Kjaernett.
Persoalan tersebut rupanya dijadikan Rendy Kjaernett sebagai pelajaran untuk kedepannya.
"Hal ini akan menjadi pembelajaran buat saya dan akan terus menjadi pembelajaran buat saya," imbuhnya.
Pada kesempatan itu suami Lady Nayoan itu tak banyak memberi komentar.
Ia mengatakan ingin menyelesaikan masalah internal keluarganya.
"Saya ingin menyelesaikan masalah internal keluarga saya dengan sebaik baiknya," bebernya.
Aktor 34 tahun itu lantas meminta doa terbaik untuk rumah tangganya dengan sang istri.
"Dan saya mohon doanya, doa yang terbaik," tutup Rendy Kjaernett.
(Tribunnews.com/Ifan/Gabriella Gunatyas)