"Sekitar bulan September 2017, Pemohon lagi-lagi mendapat informasi bahwa Termohon kembali berselingkuh.
Awalnya Termohon tidak mengakui hal tersebut namun akhirnya Termohon tidak dapat mengelak lagi," tulis putusan MA itu.
Buntut pengakuannya, Raihaanun dan Teddy sempat pisah rumah selama dua bulan.
Demi kepentingan anak-anaknya, mereka kembali rujuk.
"Saat itu Pemohon dan Termohon bertengkar hebat hingga sempat pisah rumah selama 2 bulan.
Pemohon dan Termohon akhirnya berdamai dan kembali tinggal di rumah bersama demi kepentingan anak-anak serta menjaga keutuhan rumah tangga," bunyi isi putusan tersebut.
(Tribunnews.com/Dipta)