News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mario Teguh Vs Pengusaha Skincare

Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Berkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 5 Miliar

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Teguh ditemui di Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter MT alias Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Mario Teguh dilayangkan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen pada 19 Juni 2023.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT (Mario Teguh) dan kemudian LP nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Djamamaludin Koedoeboen, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Mario Teguh Klaim Tak Terlibat Net89, Sebut Hanya Beri Edukasi Dalam Grup Komunitas

Kemudian Djamaludin mengungkapkan kliennya melaporkan motivator Indonesia ini ke polisi yang dianggap melakukan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Kuasa hukum Djamamaludin Koedoeboen saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.

Tidak hanya Mario Teguh, sang istri juga ikut dilaporkan dalam kasus tersebut lantaran menjadi brand ambassador. 

"Iya, beliau selaku BA sekaligus juga istrinya Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," lanjut Djamaludin Koedoeboen.

MT dianggap telah menjanjikan keuntungan namun tidak kunjung didapatkan.

"Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan," tuturnya.

"Itu sudah diberikan namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan dan diimingi oleh orang tersebut, pungkasnya.

Laporan terhadap Mario Teguh tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini