Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virgoun meminta Inara Rusli dan Tenri Ajeng Anisa mencabut laporan yang sudah dilayangkan ke kepolisian.
Pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara ungkap penawaran Virgoun terhadap kliennya dalam sidang cerai.
Baca juga: Disebut Kejam oleh Inara Rusli, Eva Manurung Bereaksi Bongkar Momen saat Istri Virgoun Melahirkan
Tawaran tersebut pun sempat dikonfirmasi langsung oleh Arjana kepada kuasa hukum dari Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Dari situ, apa yang saya ingin konfirmasi adalah apakah Bapak Virgoun itu meminta Ibu Inara untuk mencabut terkait dengan pidananya. Begitu juga Bapak Virgoun meminta yang inisial TA ini untuk mencabut (laporan),” kata Arjana Bagaskara saat ditemui di PA Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Inara Rusli Disebut Ganti ART sampai 50 Kali, Ibunda Virgoun Bongkar Tabiat Asli Menantu: Dia Galak
Arjana kemudian mengungkapkan alasan dirinya mempertanyakan permintaan Virgoun di hadapan majelis hakim.
Sebab menurutnya fakta tersebut sangat memengaruhi proses sidang perceraian kliennya serta gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh Inara Rusli.
“Kenapa saya tanyakan, karena Ibu Inara kan concern-nya terhadap hak asuh anak. Hak asuh anak ini menjadi penting dalam perkara perceraian,” kata Arjana.
Baca juga: Sindiran Menohok Inara Rusli atas Somasi Pencemaran Nama Baik yang Dilayangkan Tenri Anisa
“Saya kan bukan kuasa hukum yang pidana. Tapi karena ini terkait, saya merasa perlu menanyakan ini di persidangan, supaya tercatat juga di berita acara sidang kalau saya pernah menanyakan itu,” lanjutnya.
Namun Arjana menegaskan jika tim kuasa hukum Virgoun belum mengetahui permintaan kliennya itu pada Inara Rusli.
“Saya juga nggak tahu apakah Bapak Virgoun menyampaikan hal tersebut ke klien saya secara pribadi tanpa memberitahu kepada lawyernya, karena dalam persidangan tadi bilangnya belum tahu. Atau seperti apa,” pungkasnya.
Diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa atas kasus dugaan perzinaan.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran ingin membuat sang suami jera atas dugaan perselingkuhan.
Laporan dugaan perzinaan tersebut terdaftar pada pada 6 Mei 2023 dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Begitupun Tenri Ajeng Anisa yang juga mengambil langkah hukum.
Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Laporan polisi tersebut menyangkut Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.