Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Laporan polisi tersebut menyangkut Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.
Baca tanpa iklan