"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Irwandhy menjelaskan, Pierre Gruno terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan alat bukti yang ada.
Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan pasal 351 KUHP dan akan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Irwandhy.
Baca juga: Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap GDS, Kuasa Hukum Ungkap Pemicu Keributan
Pierre Gruno Syok usai Jadi Tersangka
Sementara itu, Pierre Gruno terkejut ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard, menyampaikan kliennya begitu terkejut saat polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Sebab, kata dia, proses penetapannya begitu cepat.
"Kondisinya syok dan capek pasti. Saya sudah tengok tadi dia minta obat kolesterol dan darah tinggi," ujarnya, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Terlibat Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka, Aktor Pierre Gruno Berniat Minta Maaf ke Korban
Menurut Richard, kondisi Pierre Gruno menurun hingga butuh obat-obatan untuk bisa menenangkannya.
Mengingat, Pierre masih harus menjalani pemeriksaan dengan penyidik setelah statusnya menjadi tersangka.
"Melihat prosesnya begini dan kelelahan pasti penyakitnya bisa kambuh."
"Cuma dia meminta ke penyidik istirahat lebih dulu," imbuhnya.
Pierre Gruno Minta Maaf