Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ia pun stres hingga harus minum obat.
Kondisi Pierre Gruno ini memengaruhi proses pemeriksaan yang sempat terganggu lantaran sang aktor sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard yang menyebut kliennya butuh obat untuk ia konsumsi.
"Obat darah tingginya sama ada obat satu lagi, makanya saya ke atas saya kasihkan. Tapi harus makan dulu kan," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2023).
"Emang sakit dan harus minum obat. Tapi kalau stres lagi sakit penyakitnya kan jadi agak naik," lanjutnya.
Baca juga: Tak Berkomunikasi dengan Pierre Gruno Usai Penganiayaan, Korban Minta Diselesaikan Secara Hukum
Richard Leonard memastikan bahwa Pierre Gruno masih dalam kondisi baik, beberapa obat juga telah ia bawa untuk dikonsumsi oleh aktor berusia 64 tahun itu.
"Kondisinya sehat, tapi dalam proses wawancara ini kecapean aja. Terus juga harus minum obat aja.Obat Kolesterol kalau gak salah. Obat kolesterol sama darah tinggi, ungkap Richard.
Kemudian perkara penganiayaan ini merupakan kali pertama Pierre Gruno menghadapi masalah hukum, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan mental sang aktor menurun.
"Ya pasti lah (stres) menghadapi permasalahan ini. Karena kan om Pierre belum pernah berurusan sama polisi, baru pertama kali. Kaget lah. Harusnya kan hari ini agendanya wawancara sebagai saksi terlapor. Tiba-tiba jadi tersangka, mungkin kaget," pungkasnya.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Sebut Pierre Gruno Belum Minta Maaf, Berikut Kondisi Terakhirnya
Diberitakan sebelumnya jika aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol, Irwandhy.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada ybs sebagai Tersangka," kata Irwandhy dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).
Profil Pierre Gruno