Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hingga kini masih mencari keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra yang masih buron.
Terkait itu, Polri sendiri menegaskan tidak ada oknum yang membekingi Dito sehingga hingga kini belum tertangkap.
Baca juga: Buntut Kasus Senpi Dito Mahendra, Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan, Pilih Ikuti Proses Hukum
"Enggak ada (beking Dito Mahendra)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro seperti dikutip, Jumat (21/8/2023).
Djuhandani mengatakan setiap kasus memiliki tingkat kesulitannya masing-masing sehingga tak bisa dipukul rata untuk proses penyelidikannya.
"Pelaku kejahatan ada yang cepat kita dapatkan, ada yang lama kita dapatkan, ini semua sedang bekerja," tuturnya.
Segala upaya pencarian sudah dilakukan penyidik mulai dari tempat tinggal hingga sejumlah hotel yang menjadi tempat tinggal Dito singgah berdasarkan informasi yang ada.
Namun, memang hingga kini pihak kepolisian masih belum menemukan keberadaan pacar artis Nindy Ayunda tersebut.
"Penyidik juga, berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," tutur Djuhandani.
"Dan percayakan ke manapun pasti akan kita cari karena kita dilatih untuk mencari dan mengejar," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Baca juga: Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra Gentleman Serahkan Diri, Jika Tidak Keluarga Bisa Jadi Tersangka
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.