Kemudian, Bobby juga sempat dianggap menjadi pengedar tembakau sintetis (gorila) tetapi tidak cukup bukti.
Akhirnya, dirinya pun hanya menjalani rehabilitasi.
"Iya (Bobby akan mengikuti rehabilitasi), berkas sudah kita kirim," kata Kasat narkoba Polres Tangerang AKP Amantha Wijaya Kusuma pada 27 Desember 2021 dikutip dari Kompas.com.
Amantha menjelaskan tersangka kasus narkoba dapat menjalani rehabilitasi jika barang bukti yang diamankan di bawah satu kg.
"Kan pembuktiannya (Bobby mengedarkan gorila) enggak ada soalnya, barangnya enggak ada. Kecuali ada barang buktinya, pasti kita tangani," tutur Amantha.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Muhammad Naufal/Muhammad Isa Bustomi)