TRIBUNNEWS.COM - Aktor Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Bobby Joseph ditangkap di rumahnya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).
Penangkapan Bobby Joseph setelah adanya laporan dari warga sekitar.
Bobby Joseph lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bobby Joseph kembali mengonsumsi narkoba setelah tertangkap polisi pada 2021 lalu.
Lantas, seperti apa pengakuan Bobby Joseph?
Baca juga: Dua Kegagalan Bobby Joseph hingga Sulit Lepas dari Narkoba
1. Pakai Tembakau Sintetis sejak 2020
Kepada polisi, Bobby Joseph mengaku menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2020.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menyampaikan Bobby Joseph mendapatkannya dari Instagram.
"Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020, sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
"Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar," lanjut Kompol Achmad Ardhy.
Bobby Joseph diketahui telah mengonsumi tembakau sintetis sebanyak 5 gram.
"Awalnya 5 gram, sudah dikonsumsi sendiri, lalu ditemukan sisa 0.46 gram," ungkap Ardhy.
Baca juga: Pakai Tembakau Sintetis, Bobby Joseph Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
2. Beli Narkoba Rp 100 Ribu sampai Rp 200 Ribu