TRIBUNNEWS.COM - Artis Bobby Joseph resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba pada Senin (24/7/2023).
Diketahui, Bobby Joseph didapati menyalahgunakan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menjelaskan kronologi ditangkapnya Bobby Joseph.
Achmad Ardi mengatakan, Bobby Joseph didatangi oleh kepolisian pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
"Untuk waktu kejadian pada hari Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Achmad Ardhy dikutip dari YouTube Intens Ivestigasi, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Pakai Tembakau Sintetis, Bobby Joseph Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan tembakau sintetis.
"Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram dan dua buah kertas papir," ujarnya.
Achmad Ardhy pun mengatakan, sebelumnya mendapat aduan dari masyarakat setempat.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
"Modusnya adalah berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Kamis kami dari satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian melakukan penyelidikan awal kepada tersangka yan kita curigai," kata Achmad Ardhy.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada Bobby Joseph pada Jumat (21/7/2023).
Sementara Achmad Ardhy juga menyebut Bobby Joseph mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
"Pada hari Jumat malam tim melakukan penangkapan, pada saat kita melakukan penggeledahan ditemukan bukti tembakau sintetis di bawah kasur dan tersangka mengakui sendiri barang tersebut miliknya," terangnya.
Baca juga: Bobby Joseph Sembunyikan Tembakau Sintetis Saat Diperiksa Polisi Lalu Akui Itu Miliknya
Lebih lanjut, Acmad Ardhy menuturkan barang tersebut didapati oleh Bobby melalui media sosial Instagram.