TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Bobby Joseph sudah dua kali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Bagaimana nasibnya? Perlakuan hukum apa yang harus dijalani?
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana akan melalukan assesmen rehabilitasi, kepada Bobby Joseph.
Meski sudah dua kali ditangkap, kami tetap melakukan peraturan perundang-undangan pada Bobby Joseph.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan, pihaknya melakukan assesmen rehabilitasi kepada Bobby Joseph, dengan alasan aturan UU.
Baca juga: Jalan Hidup Bobby Joseph, Dari Artis Terkenal, Bangkrut hingga 2 Kali Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Meski sudah dua kali ditangkap, kami tetap melakukan peraturan perundang-undangan," kata Achmad Ardhy dalam jumpa persnya di Polees Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Ardhy menyebut, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), pihaknya wajib melakukan assesmen rehabilitasi kepada pengguna narkotika.
"BJ (Bobby Joseph) barang buktinya masih dibawah SEMA, karena dia juga pengguna tetap kita akan lakukan asesmen sambil menunggu proses hukum," ucapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bobby Joseph Konsumsi Tembakau Sintetis sejak 2020
Ardhy menjelaskan, dalam penangkapan Bobby Joseph, anggotanya mengamankan barang bukti 0,46 gram tembakau sintetis beserta dua kertas papir darj Bobby Joseph.
"BJ mengakui barang itu adalah miliknya. BJ juga mengatakan kepada saya dia pengguna dan mengonsumsi sinte ini seorang diri," jelasnya.
Selain itu, Ardhy mengakui pemeriksaan atau hasil tes urin dari laboratorium Bobby Joseph tidak mengandung zat tembakau sintetis.
"Karena sintetis narkoba jenis baru, harus ada pemeriksaan khusus, jadi tidak bisa disamakan dengan proses narkotika lain," ujar Achmad Ardy.
Diberitakan sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).
Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa narkorika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,46 gram dan dua buah kertas papir.
Atas perbuatannya, Bobby Josep dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ARI).