Ferdian Paleka pun terancam enam tahun penjara dengan disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE.
Pernah Ditangkap Prank Sembako Sampah
Ferdian Paleka tak hanya sekali ini berurusan dengan polisi.
Pada Ramadan 2020 lalu, Ferdian Paleka membuat konten bagi-bagi sembako bersama teman-temannya.
Namun, sembako yang dibagikan bukan berisi makanan, melainkan sampah.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdian Paleka diamankan pada Mei 2020.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Ferdian Paleka sempat meminta maaf.
Sayangnya, permintaan maaf yang disampaikan bersifat nyeleneh.
"Saya pribadi minta maaf atas kelakuan saya yang itu, tapi bohong. Yaa," ucapnya dalam akun Twitter @twitkabarjabar tiga tahun lalu dengan wajah mengejek.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman) (Tribun Sumsel/Laily Fajrianty)
Berita lainnya terkait Ferdian Paleka