TRIBUNNEWS.COM - Pihak tim kuasa hukum Virgoun menanggapi soal Inara Rusli yang menyerahkan bukti kunci perzinaan yang dilakukan kliennya.
Diketahui, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Selasa (2/8/2023) kemarin, pihak Inara Rusli membawa bukti kunci soal perzinaan yang dilakukan oleh Virgoun dengan wanita lain.
Menanggapi hal itu, satu di antara tim kuasa hukum Virgoun mengatakan pihaknya tak mengetahui maksud dari Inara Rusli yang melampirkan bukti tersebut saat persidangan.
"Itu kan bukti yang disampaikan sama mereka kan untuk kepentingan apa, kita juga tidak tahu," ungkapnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/8/2023).
Sementara, ia menjelaskan bahwa pada saat itu pihak dari Inara Rusli diminta Majelis Hakim untuk melampirkan bukti-bukti.
"Jadi mereka bawa itu tuh sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim untuk menyampaikan bukti-bukti memang gilirannya dia."
"Dan kebetulan kita sendiri juga hanya melihat saja mereka melampirkan itu sebagai bukti dan kita nggak tahu kegunaannya untuk apa," jelasnya.
Baca juga: Virgoun dan Inara Rusli Belum Bicarakan Rencana Cabut Laporan Polisi
"Dan buat kami kan itu hanya sekedar daftar bukti aja, jadi kita nggak tahu persis kegunaannya untuk apa," lanjutnya.
Sementara itu, pada saat pihak Inara melampirkan bukti tersebut saat persidangan, kliennya tak bisa menanggapi lebih banyak.
Sebab, dirinya tidak mempunyai kapasitas dalam menanggapi atau menyanggah bukti yang dilampirkan Inara Rusli tersebut.
"Jadi waktu dipersidangan mereka melampirkan bukti aja dan bukan pada kapasitas kita untuk menyampaikan sanggahan atau pendapat," ucapnya.
Untuk informasi, sebelumnya Inara Rusli membongkar perselingkuhan suaminya, Virgoun ke publik.
Usai mebongkoar perselingkuhan, Inara Rusli melayangkan gugatan cerai kepada Virgoun pada 4 Mei 2023 lalu.
Dua bulan berlalu, proses perceraian Inara Rusli dengan Virgoun hingga kini belum berakhir.