Dikatakan pula jika surat tersebut dikeluarkan oleh JKN Global, bukan Miss Universe Organization atau Carlos Capetillo.
Kejadian ini memicu kekecewaan YPI karena menilai tidak ada transparansi dalam proses bidding serta waktu yang tergolong amat singkat maupun format yang kurang layak.
"YPI hanya diberikan waktu tiga hari kerja, sementara National Direktur negara lain mendapatkan tenggang waktu 5 – 10 hari," demikian bunyi keterangan pers itu.
"Kami menduga terdapat faktor lain yang dominan..berdasarkan fakta bahwa organisasi tersebut mendapatkan lisensi Miss Universe Indonesia 2023 beberapa bulan sebelumnya."
Meski demikian, Mega menegaskan jika hilangnya lisensi Miss Universe ini tidak akan berdampak besar pada penyelenggaraan kontes kecantikan Puteri Indonesia.
"Kami merasa bahwa visi misi MUO yang selama ini selaras dengan visi misi YPI, kelihatannya sudah tidak lagi sama."
"Bahkan behavior yang YPI coba ajarkan kepada para anak didik di dalam hal hubungan bisnis dimana masing-masing pihak terlibat saling menghargai kelihatannya tidak lagi dihormati atau dikedepankan," tandasnya.
Adapun prestasi tertinggi Indonesia di ajang Miss Universe selama ditangani YPI adalah lolosnya Frederika Alexis Cull ke babak 10 besar Miss Universe 2019.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fitri Wulandari) (Kompas.com)